You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakarta Creative Hub Jadi Inkubator Generasi Muda Kreatif
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Jakarta Creative Hub Jadi Inkubator Generasi Muda Kreatif

Jakarta Creative Hub (JCH) di Jl Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi tempat atau wadah bagi generasi muda kreatif untuk mengasah dan mengembangkan kemampuannya.

Baru sekali ini saya ke sini sudah penuh semua, mereka top-top, saya ikut senang

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menuturkan, dirinya sangat terkesan dengan kreator-kreator dan pengusaha rintisan (startup) yang mengembangkan usahanya di JCH.

"Ini (JCH -red) merupakan ruang kerja sekaligus inkubator agar anak-anak muda semakin produktif dalam industri kreatif," kata Djarot, saat melakukan peninjauan, Jumat (14/7).

Plt Gubernur Ingin Jakarta Creative Hub Jadi Pelopor TKK

Dalam kunjungan untuk kali pertama ini, Djarot cukup terpukau dengan aktivitas yang ada. Ia berharap, tempat kumpul kreatif ini bisa menjadi percontohan bagi daerah atau kota-kota lain.

"Baru sekali ini saya ke sini sudah penuh semua, mereka top-top, saya ikut senang. Semoga industri kreatif di Indonesia, khususnya di Jakarta semakin maju," ujarnya.

Ia menambahkan, JCH juga bisa digunakan untuk menggelar pameran bagi penggiat seni maupun akademisi yang bergerak di industri kreatif

"Bisa buat pameran, silakan saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1157 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye930 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati